PPWI Konawe Selatan Resmi Terdaftar Di Kesbangpol

INFO PUBLISH.ID, KONAWE SELATAN – Ketua Bersama Jajaran Pengurus Dpc PPWI Konawe Selatan Telah Resmi mendaftarkan organisasi persatuan pewarta warga Indonesia Di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Andoolo, 05/11/2024

Apa yang di sampaikan kepala Kesbangpol konawe selatan Muh.Taufik Amin Lar,AP,M.Si bahwa organisasi tersebut wajib mendaftarkan karna itu adalah aturan permendagri Nomor 57 menindak lanjut laporan DPC PPWI Konawe Selatan Sebagai Legal standing Organisasi yang terdaftar di daerah Melalui Kepala Bidang yang Menaungi Organisasi Kemasyarakatan.

Ketgam : Surat Keterangan Terdaftar Organisasi PPWI Konawe Selatan, 05/12/2024

“Setiap organisasi Kemasyarakatan wajib Melaporkan Dokumen sebagai syarat Resmi Berdirinya sebuah organisasi untuk Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Sehingga Kedepan Semua organisasi yang terdaftar wajib Melaporkan Laporan Semester sesuai Regulasi Permendagri 57. ,” Tuturnya

Menanggapi hal yang disampaikan kepala Kesbangpol Konawe Selatan,
Ketua DPC PPWI Konawe Selatan Akmal ,” terkait dalam melaporkan keberadaan DPC PPWI itu wajib.

“Karena secara aturan sudah ditentukan dalam undang-undang no 17 tahun 2013 tentang pendaftaran organisasi itu jelas,” kata ketua PPWI.

Pendaftaran organisasi PPWI di Kesbangpol , harapan kedepan semua pengurus untuk lebih erat lagi persatuannya, karna diliat di PPWI kurang kompak salah satunya Saat pendaftaran DPC PPWI Konawe Selatan kurangnya pengurus yang hadir.

“Untuk itu dalam waktu dekat ini segera kita evaluasi supaya internal organisasi bisa lebih baik dan Solid dalam Menjalankan Roda Organisasi ini,” Tegas Akmal Ketua DPC PPWI Konsel

Laporan: 15MH4NK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *