INFO PUBLISH, MUNA – Kasus penahanan dan penangkapan SDR Ari Munanjar yang di tangani oleh pihak Wilayah hukum Polsek Bone polres muna terkait kasus penganiayaan ringan yang masuk kategori tipiring hanya saja proses nya sejak penangkapan pihak keluarga merasa tidak prosedural dan tidak sesuai mekanisme yang benar karena tidak ada surat penangkapan dan surat pemberitahuan yang di berikan kepada pihak keluarga dan terkesan seperti penangkapan paksa untuk tersangka terorisme.
“Keluarga dan Forum Generasi Muda Bone (FGMB) Adhin Haq, S.Sos mengungkapkan Kronologis awal kasus terjadi pada tanggal 04/08/2023 kasus penganiayaan ringan dan di lakukan penangkapan oleh pihak Polsek Bone pada tanggal 14 Agustus 2023 setelah itu pada tanggal 16 Agustus 2023 telah bersepakat kedua bela pihak di saksikan kedua orang tua korban’ dan pelaku turut serta korban saling memaafkan dan damai dengan pencabutan laporan oleh pihak korban yang turut di tanda tangani oleh pemerintah desa dan saksi saksi, tokoh tokoh masyarakat yang turut hadir dalam proses penyelesaian masalah,”Ungkapnya
Oleh karena pihak keluarga merasa bahwa kasus ini berlanjut ada kekeliruan pihak Polsek Bone Karena melakukan penangkapan sampai pada pelimpahan berkas P21 di kejaksaan tidak di sertakan surat kesepakatan berdamai oleh pihak penyidik Polsek Bone.
“Masih Adhin Haq Sapaan Akrab nya, Kami atas nama Pihak keluarga dan Forum generasi muda Bone bersatu menyatakan kepada Kapolres Muna untuk mencopot Kapolsek Bone dan melakukan penindakan tegas kepada Kanit Reskrim Polsek Bone AIPTU La Mponi yang terindikasi telah melakukan pelanggaran prosedur penangkapan dan penahanan terhadap sdr.Ari Munanjar,”Tegasnya











