Diduga 2 Tahun Angkut CPO Lewat Jalan Umum Tanpa Izin, Polres Konsel Dan Instansi Terkait Tidak Tutup Mata

INFO PUBLISH.ID, KONAWE SELATAN – Aktivitas pengangkutan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) menggunakan puluhan armada truk tangki yang melintasi sejumlah ruas jalan umum di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menuai sorotan.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh CV Perkasa Sakti Nusantara, yang disebut-sebut dipimpin oleh Abdul Hamid. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengangkutan CPO itu telah berlangsung kurang lebih dua hingga tiga tahun.

Armada pengangkut CPO tersebut disebut melakukan pemuatan dari pabrik PT KAP yang berada di Kecamatan Benua, Konawe Selatan. Selanjutnya, hasil produksi diangkut menggunakan puluhan truk tangki menuju Pelabuhan Lakara.

Setibanya di Pelabuhan Lakara, CPO kemudian disebut dipindahkan atau dibongkar ke kapal tanker yang telah bersandar untuk selanjutnya dibawa melalui jalur laut.

Setiap armada disebut menggunakan tangki dengan kapasitas sekitar 8 hingga 10 ton. Kondisi tersebut membuat intensitas kendaraan angkutan CPO yang melintasi jalan umum terbilang cukup tinggi.

Diduga Belum Mengantongi Izin Penggunaan Jalan

Persoalan yang menjadi sorotan bukan semata-mata aktivitas pengangkutan CPO, melainkan adanya dugaan penggunaan jalan umum secara rutin oleh kendaraan angkutan perusahaan tanpa dilengkapi izin atau persetujuan penggunaan jalan sebagaimana dipersyaratkan sesuai status dan kelas jalan yang dilalui.

Rute pengangkutan tersebut diduga melewati sejumlah ruas jalan yang berstatus jalan kabupaten, jalan provinsi hingga jalan nasional.

Apabila aktivitas tersebut benar berlangsung selama bertahun-tahun dan tidak dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan, maka kondisi tersebut perlu mendapat pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan.

Penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan berat tidak hanya berkaitan dengan kelancaran distribusi barang, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan, kapasitas dan kelas jalan, batas muatan, potensi kerusakan infrastruktur serta kepentingan masyarakat umum.

Informasi Kupon Retribusi Ikut Dipertanyakan

Selain persoalan izin lintasan, diperoleh pula informasi mengenai adanya pengambilan kupon retribusi dalam jumlah besar sebelum aktivitas pengangkutan dilakukan.

Sumber yang ditemui media menyebut pihak perusahaan disebut mengambil kupon sebanyak sekitar 150 hingga 200 lembar, dengan nilai masing-masing kupon sekitar Rp10.000.

Pengambilan kupon tersebut disebut dilakukan sebelum armada menjalankan aktivitas pengangkutan untuk mengantisipasi pemeriksaan atau hambatan di pos penjagaan.

“Iya, pihak CV Perkasa Sakti Nusantara sudah ambil kupon 150 lembar, semua dibayar,” ujar salah seorang petugas yang disebut berjaga di salah satu pos perhubungan di Kecamatan Tinanggea.

Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi resmi, terutama mengenai jenis kupon, dasar pungutan, instansi penerbit, mekanisme pembayaran serta peruntukan retribusi tersebut.

Media menegaskan bahwa keterangan sumber tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran ataupun pungutan yang tidak sah.

Jangan Sampai Jalan Umum Menjadi Jalan Korporasi

Masyarakat tentu berhak mempertanyakan penggunaan jalan umum oleh kendaraan berat dengan intensitas tinggi apabila aktivitas tersebut berpotensi mempercepat kerusakan jalan maupun mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Jalan umum dibangun dan dipelihara menggunakan anggaran negara maupun daerah yang pada akhirnya bersumber dari kepentingan publik.

Karena itu, apabila sebuah korporasi menggunakan jalan umum secara rutin untuk kepentingan kegiatan usahanya, maka aspek perizinan, kelas jalan, daya dukung jalan, batas tonase, kelayakan kendaraan, keselamatan lalu lintas serta tanggung jawab terhadap dampak penggunaan jalan harus dipastikan terpenuhi.

Jangan sampai masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut justru menjadi pihak yang menanggung dampak dari aktivitas angkutan perusahaan.

Polres Konsel dan Instansi Terkait Diminta Turun Tangan

Atas adanya informasi tersebut, Polres Konawe Selatan bersama instansi teknis terkait diminta tidak menutup mata dan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengangkutan CPO tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh armada yang beroperasi telah memenuhi ketentuan administrasi, perizinan angkutan, kelayakan kendaraan, batas muatan serta ketentuan penggunaan ruas jalan yang dilalui.

Instansi yang memiliki kewenangan terhadap jalan juga diharapkan melakukan pengecekan terhadap status ruas jalan, daya dukung serta dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas kendaraan angkutan berat yang berlangsung secara rutin.

Di sisi lain, pihak CV Perkasa Sakti Nusantara, PT KAP, pengelola Pelabuhan Lakara maupun instansi terkait perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai legalitas dan mekanisme kegiatan pengangkutan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai dugaan tidak adanya izin penggunaan jalan serta persoalan kupon retribusi tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Media tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Laporan : Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *