Oknum BPN Konsel Dilaporkan Ke APH, Diduga Lakukan Mal Administratif Alashak Tanah Di Kondono Laonti

INFO PUBLISH. ID, KONAWE SELATAN – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024 Menuai Sorotan Media dengan adanya Oknum bermain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jum’at, 06/09/2024

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah untuk mendapatkan Sertifikat tanah tanah secara gratis. Program ini dilakukan secara serentak untuk semua Objek pendaftaran Tanah yang belum terdaftar diseluruh Indonesia.

Pasalnya, Program PTSL ini adalah untuk memberikan Jaminan Kepastiaan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Program ini sebagai wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah melalui BPN untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

Hal ini terjadi di desa Kondono Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan provinsi Sulawesi Tenggara, para oknum tersebut diduga melakukan Mal Administratif tentang penerbitan Alashak Tanah menjadi sertifikat Hak Milik.

Berdasarkan Wawancara Awak Media Melalui Sambungan Via WhatsApp Kepala Seksi ATR/BPN Konawe Selatan Mutar, S. SIT.,SH.,M.Ap Menyampaikan bahwa Kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Kepolisian Resort Konawe Selatan tentang Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Alashak Tanah sebanyak 4 Sertifikat Hak Milik.

“Katanya hari senin seksi sengketa yang hadiri mewakili Kantor untuk Klarifikasi,” ucapnya Singkat

Laporan : Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *