INFO PUBLISH.ID, KONAWE SELATAN – Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Standarisasi Layanan Bantuan Sosial bagi masyarakat Dinas Sosial ( Dinsos ) dalam meng Update Data Kesejahteraan Sosial mulai dari perbaikan data anomali dan monitoring Evaluasi Progress Data melalui Operator SIKS-NG di Aula Kantor Camat Palangga Selatan (26/07/2023)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Konawe selatan Ibu Nurlita Jaya AS,S.Sos.,M.Kes, Camat Palangga Selatan Dirwan, S.Pd.,M.Pd, Kepala Desa dan Lurah Se Kecamatan Palangga Selatan, Bhabinkamtibmas, Pendamping PKH, TKSK, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), PKK Desa dan Lurah Se Kecamatan Palangga Selatan, Pegawai Kecamatan dan Staff, Sekretaris Desa Se Kecamatan Palangga Selatan dan Operator SIKS-NG Se kecamatan Palangga Selatan.

Dalam Laporan Camat Palangga Selatan Dirwan, S.Pd.,M.Pd Menyampaikan bahwa total rumah penerima PKH dan BPNT di Kecamatan Palangga Selatan yang telah di lakukan Pelabelan sejumlah 714 Rumah. Dari 714 Rumah yang sudah dilabel berada di 9 Desa dan 1 Kelurahan.
“Didalam Pelaksanaan Labelisasi rumah PKH dan BPNT ada 12 rumah yang tidak mau dilabel dan Mereka sudah mengundurkan diri secara sukarela karena sudah mampu untuk Mandiri.
“Camat Palangga Selatan menyampaikan bahwa dari Pertemuan Rapat Koordinasi kita hari ini bersama Ibu Kadis Sosial Kab. Konawe Selatan, kita ingin mendapatkan informasi, supaya kita satu Pemahaman mengenai Layanan Bantuan Sosial yang dikucurkan oleh Pemerintah melalui Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan, “Ucapnya.
“Lanjut Dirwan, Kita Berharap setelah Sosialisasi, Informasi ini kita bisa sampaikan kepada masyarakat agar tidak ada lagi riak- riak, tidak ada lagi persepsi yang simpang siur, karena pada saat kita melakukan labelisasi rumah banyak sekali sorotan. Karena ada juga rumah rumah yang permanen masih dilabel,”Harapnya
Pada Pertemuan ini Ibu Kadis akan menjelaskan kepada kita semua seperti apa Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerima Bantuan dari Dinas Sosial.
“Kalau ada Kendala-kendala Tekhnis, ada informasi yang berkembang di masyarakat yang belum jelas, hari ini kita coba luruskan. Supaya nanti kedepan harapannya sesuai keinginan Pemerintah Daerah bahwa penerima Bantuan sosial ini benar-benar tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran”, Tutup Dirwan.

Kepala Dinas Sosial Kab. Konawe Selatan Nurlita Jaya AS, S.Sos.,M.Kes menyampaikan bahwa dalam rangka monitoring evaluasi khususnya Bagi Operator SIKS-NG desa dan Kelurahan, sebagai salah satu dasar pengusulan Bantuan Sosial (Bansos) diberikan kelimpahan dan kewenangan ditingkat bawah dalam hal ini desa Melalui Operator SIKS-NG Desa dan Kelurahan.
“Jadi alangkah sangat disayangkan jika Desa/Lurah tidak ada perbaikan, tidak ada verifikasi atau tidak ada usulan yang masuk sebagai kategori Layak,” Ujarnya
Masih Nurlita Jaya, hari ini kita melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi standar Layanan Bantuan Sosial bagi masyarakat bersama Dinas Sosial kabupaten Konawe Selatan, Karena ini menyangkut kebijakan Pusat dan daerah, Sebab Dinas Sosial yang merupakan perpanjangan dari pusat melalui Peran-peran Pendamping PKH dan TKSK untuk melaksanakan tugas negara yang diberikan, Dalam hal Pemberian Bantuan sosial terhadap masyarakat.
“Kami juga sampaikan bahwa bantuan Sosial yang diberikan itu ada 3 (tiga) type atau tiga macam, yaitu yang pertama Layanan Sosial dalam bentuk uang Tunai yang disebut dengan PKH, Yang Kedua Layanan Sosial dalam Bentuk Sembako, sekarang diberikan secara tunai yang tujuannya untuk pembelian Sembako yaitu BPNT, Yang Ketiga Yaitu Layanan Sosial dalam Bentuk BPJS.
“BPJS disini ada 3 Sumber, BPJS yang bersumber dari BPI JKN, kemudian yang bersumber dari Provinsi yang disebut “Sultra Sehat” dan terakhir yang bersumber dari Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah,”Terangnya
Laporan : Mh4n











