INFO PUBLISH.ID, KONAWE SELATAN – PT Macika Mada Madana, perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menegaskan komitmennya untuk melaksanakan aktivitas pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Menurut UU No 3 Tahun 2020, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Proses reklamasi tidak menunggu kegiatan penambangan secara keseluruhan selesai dilakukan. Reklamasi bisa dilakukan secara bersamaan dengan berlangsungnya penambangan. Misalnya pada lahan yang sudah tidak digunakan, dilakukan back-fill dan regrading.
Humas PT. Macika Mada Madana Asrudin S.Pi Menyampaikan bahwa Reklamasi ini dilakukan Setiap Lahan yang sudah diolah maka PT. Macika Mada Madana Langsung Mereklamasi Lahan tersebut Tanpa menunggu Selesai secara Keseluruhan Aktivitas Pertambangan.
“Sebagai tanggungjawab perusahaan setelah pasca Tambang, Lokasi yang sudah langsung ditimbun, diperbaiki dan ditanami Pohon. Untuk Tahun 2025 Lahan yang direklamasi kurang lebih 7 Hektare dan masih berlangsung sampai saat ini, divisi-divisi yang tidak ada kegiatan, kami libatkan semua dalam kegiatan penanaman,” ungkapnya, Senin (15/12/2025)
Asrudin juga menambahkan bahwa PT. Macika Mada Madana Selalu memprogramkan Reklamasi setiap akhir tahun terhadap lokasi atau lahan yang sudah diolah dilakukan penimbunan kembali dan penanaman.
“Manajemen PT. Macika Mada Madana Membuat Program Reklamasi Bukan hanya kali ini saja, namun tahun tahun sebelum nya sudah dilakukan Reklamasi setiap akhir tahun terhadap lokasi yang sudah diolah ditimbun kembali dan dilakukan penanaman. Kegiatan penanaman ini masih berlangsung sampai saat ini, adapun jenis tanaman yang telah dipersiapkan oleh divisi Nursery adalah bibit Johar, Bitti, mahoni dan sengon” tutupnya
Laporan : 15MH4NK











