PT. Marketindo Selaras Resmi Dilaporkan Di Polda Sultra, Diduga Serobot Lahan Warga

INFO PUBLISH.ID, KONAWE SELATAN – Buntut dari pengrusakan tanaman dan lahan masyarakat di desa sandey kecamatan angata kabupaten konawe Selatan yang diduga dilakukan oleh PT. Marketindo Selaras kini resmi dilaporkan di Polda Sultra.

Berdasarkan bukti-bukti pengrusakan lahan dan tanaman dari salah satu warga Amran Di desa sandey kecamatan angata yang di duga di lakukan oleh PT. Marketindo Selaras, melalui Kuasa hukumnya Ilman. SH, PT. Marketing Selaras Resmi dilaporkan di Polda Sultra dengan Nomor STTPL/B/26/I/2025/SPKT/POLDA SULTRA Rabu/22/01/2025

Ketgam : Bukti Laporan Pengaduan Warga Ke Polda Sultra

“Bagaimana tidak, Kebun dan tanaman milik Amran dirusak oleh pihak perusahaan PT marketindo selaras dengan cara ditumbangkan dan digali menggunakan alat berat (Traktor) selain menggunakan alat berat perusahaan juga merusak tanaman kelapa dengan cara di tebang”,Ujar Ilman, SH selaku kuasa hukum

Pengrusakan ini terjadi pada hari senin 20 Januari 2025 sekitar pukul. 13.00
menurut saksi mata yang melihat langsung saat kejadian bahwa muncul ratusan orang yang diduga preman di sewa oleh perusahaan mendatangi lokasi Pak Amran dan beberapa warga lain yang lengkap dengan Senjata tajam(Sajam)berupa parang panjang menyerupai samurai dan mengawal alat berat untuk menumbangkan rumah, pohon kelapa dan tanaman tumbuh lainya.

Ketgam : Lahan Warga Yang diduga Diserobot Oleh PT. Marketindo Selaras

Pengrusakan berbagai jenis tanaman yang ada di atas lahan warga berupa kelapa lokal, kelapa sawit, pisang, nangka yang diduga dilakukan oleh PT. Marketindo Selaras.

Berdasarkan penuturan pemilik lahan Amran Salah satu warga yang di rusak tanamannya yang temui oleh Awak media ini mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menjual sejengkal tanahnya Pada siapapun terlebih pada perusahaan PT. Marketindo Selaras. Atas kejadian ini Amran mengalami kerugian ratusan juta rupiah

“Lahan dan tanaman yang dirawat puluhan tahun kini dengan rata dengan tanah diduga di rusak dengan Cara biadab dan tidak manusiawi oleh pihak perusahaan,” Ungkapnya

Ilman, SH Selaku kuasa hukum memaparkan bahwa kliennya saat terjadinya pengrusakan tanaman dan lahan saudara amran tidak berada di tempat kejadian dan baru mendapat informasi bahwa tanaman telah digusur dari salah satu kerabat nya yang kebetulan tetangga kebunnya.

Laporan : Tim Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *