INFO PUBLISH.ID, KONAWE – Pelantikan yang banyak menyoroti di lakukan bupati Konawe FKPK-SULTRA menilai secara sah dan aturan tidak menjadi masalah selagi yang bersangkutan ikut diambil sumpah jabatan yang diberikan amanah untuk dilaksanakan.
Menurut Wiwin, apa yg dilakukan bupati Konawe pelantikan di TPA itu wajar-wajar saja dilakukan dimana saja bisa dilaksanakan.
“Pejabat pemerintah daerah ( Pemda ) secara hukum dapat dilaksanakan diberbagai tempat,lokasi ,tidak terbatas hanya di dalam gedung, kantor. selama memenuhi kaidah tata cara pengucapan sumpah/janji jabatan.Pelantikan harus di hadiri saksi rohaniawan dan pejabat yg di Lantik serta dibuatkan berita acara resmi,”ujarnya
Masih Wiwin sapaannya, selain di aula.kantor atau pondopo pelantikan yg di lakukan Pemda Konawe di TPA wajar-wajar saja bahkan kalau bisa di lakukan di tempat publik biasa masyarakat melihat secara terbuka untuk publik untuk tujuan tertentu misal penekanan kinerja untuk pejabat yg di Lantik.
Seperti yg di lakukan di TPA lokasi proyek atau tempat pelayanan publik lainnya Secara prinsip apa yg di lakukan Pemda Konawe sah-sah saja dimana. selama tempat tersebut layak dan di izinkan oleh peraturan perundang-undangan bukan sekedar seremonial belaka.
Laporan : Redaksi











