INFO PUBLISH.ID, KONAWE SELATAN – Pemerintah Desa Lakara telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, bertempat di Aula Balai Desa Lakara. Musdesus ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional dan instruksi pemerintah pusat dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui wadah koperasi.
Rapat dipimpin oleh Ketua BPD Desa Lakara dan dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi yang diwakili Oleh Kabid Koperasi Kabupaten Konawe Selatan, Camat Palangga Selatan,Kepala Desa, Staff Kecamatan,Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas,Bhabinsa,Ketua BPD, Ketua LPM,Wakil unsur masyarakat, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Pelaksanaan Musdesus ini mengacu pada beberapa regulasi dan surat edaran resmi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
3. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
5. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
6. Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
7. Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Kepala Desa Lakara Ahmad Dg Mangesa, SE menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari komitmennya untuk mendukung sepenuhnya pembentukan dan Pengembangan Koperasi sebagai Lembaga ekonomi desa yang Mandiri dan berdaya saing.
“Semoga Program Koperasi Desa Merah Putih ini yang menjadi Program Pemerintah mampu menjawab Tantangan Ekonomi di desa dan membuka peluang Pelaku usaha UMKM serta tonggak awal peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrim,” Ujarnya
Laporan : 15MH4NK











