INFO PUBLISH.ID, KONAWE SELATAN – PT Group Bumi Mineral (GBM) membantah tudingan pihaknya tak memiliki izin melakukan aktivitas pertambangan di Desa Lalonggasu dan Desa Palotawo Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan.
Hal Itu diungkapkan Humas PT GBM, Muh Safril Tamburaka saat menghubungi media ini melalui sambungan WhatsApp, Kamis (3/8/2023).
Safril Tamburaka menyampaikan hasil pertemuan mediasi dgn PT. GBM dgn PT. Ifishdeco bersama para pemilik lahan yg berada di wilayah HGU PT. Ifishdeco yg di pasilitasi oleh polres Konawe Selatan.
“kami melakukan walk out, karena proses mediasi tersebut sdh tdk berimbang dan seolah-olah menyudutkan kami dari pihak PT. GBM,
Masih Safril Tamburaka, apa yg di sampaikan oleh pihak ESDM provinsi yg di wakili oleh ibu Asmawati dan pihak PTSP provinsi yg di wakili oleh ibu Nining itu semua tdk benar.karena dalam proses penerbitan IUP itu sudah dalam aplikasi OSS,”Ungkapnya
Karena kewenangan penerbitan IUP itu hari ini berdasarkan regulasi sudah tidak ada kewenangan pihak kabupaten atau pun provinsi tetapi sdh kewenangan pusat dan termuat dlm aplikasi OSS semua. Dan dlm mediasi tadi, kami dari pihak PT. GBM sdh memperlihatkan keabsahan dokumen PT. GBM dlm aplikasi OSS sdh sesuai dan lengkap sertai pihak PT. Ifishdeco sdh mengakui keabsahan dokumen IUP kami tersebut. Dan apa yg dikatakan oleh ibu Asmawati dan ibu Nining adalah semua tdk benar adanya.
“Walk out kami dari pihak PT. GBM saat mediasi tadi, karna kami mengganggap mediasi tersebut sdh tdk berimbang dan terkesan menjudutkan kami. Dan sdh keluar dari konteks apa yg mau di mediasikan tentang HGU ifishdeco yang menurut mereka telah di masuki oleh aktivitas boring dari pihak PT. GBM atas persetujuan dari pemilik lahan,” Harapnya.
“Jadi terkait keabsahan dokumen PT. GBM sdh clear and clean Dan sudah di perlihatkan dalam monitor tadi pada saat proses mediasi tadi. Yang pasti PT. GBM sdh mengajukan ke kementrian ESDM utk penayangan di MODI. Dan sdh dlm onn proses”,Tutup Safril.** IP/Mh4n











