INFO PUBLISH.ID, KENDARI — Direksi PT Bumi Sultra Jaya menyampaikan pengumuman resmi terkait status kepemilikan saham dan kewajiban penyetoran modal yang tercatat dalam akta perubahan perseroan.
Dalam pengumuman tersebut, Direksi mengungkapkan bahwa terdapat dua nama pemegang saham yang secara keseluruhan tercatat memiliki 49 persen saham dalam perseroan. Keduanya adalah Kunchorn Na Ayuttahaya alias Mr. Prawatsart, berkewarganegaraan Thailand, serta Nur Helmi Bin Nyaziz, berkewarganegaraan Malaysia.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi keuangan dan bukti penyetoran modal yang tersedia di lingkungan perseroan, Direksi menyatakan belum menemukan bukti atau dokumen yang menunjukkan adanya realisasi penyetoran modal dari kedua pihak tersebut atas kepemilikan saham yang secara keseluruhan mencapai 49 persen.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Direksi PT Bumi Sultra Jaya meminta kedua pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi secara tertulis mengenai status penyetoran modal masing-masing.
Selain itu, pihak perseroan juga membuka kesempatan kepada kedua pemegang saham tersebut untuk menyampaikan bukti transfer, bukti pembayaran, maupun dokumen pendukung lainnya apabila penyetoran modal telah dilakukan.
“Apabila berdasarkan dokumen dan kesepakatan yang sah masih terdapat kewajiban penyetoran modal yang belum dipenuhi, perseroan meminta agar hal tersebut segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” Ucapnya
Direksi juga menyampaikan bahwa apabila tidak terdapat klarifikasi maupun penyelesaian dalam jangka waktu yang ditentukan, perseroan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum dan korporasi yang diperlukan.
“Langkah tersebut di antaranya melalui pemeriksaan administrasi permodalan, pembahasan dalam mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta kemungkinan penataan kembali struktur permodalan dan kepemilikan saham sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” Tegasnya
Meski demikian, Direksi menegaskan bahwa pengumuman tersebut tidak serta-merta membatalkan ataupun menghapus status kepemilikan saham kedua pihak yang namanya tercantum dalam akta perubahan perseroan.
Setiap perubahan terhadap struktur kepemilikan saham, menurut Direksi, harus dilaksanakan melalui prosedur hukum yang sah, sesuai anggaran dasar perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengumuman resmi tersebut diterbitkan sebagai bentuk keterbukaan informasi, penertiban administrasi perusahaan, serta upaya memberikan kepastian hukum terhadap status penyetoran modal dan struktur kepemilikan saham PT Bumi Sultra Jaya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari kedua pihak yang disebutkan terkait pernyataan Direksi mengenai status penyetoran modal tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Laporan :15MH4NK











