Gelar Aksi Unras di Kejati Sultra, DPD LSM LIRA Konawe Tuntut atas Dugaan Hilangnya Aset Desa Puday Kab. Konawe

INFO PUBLISH.ID, KENDARI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe, mengelar aksi unjuk rasa ( unras) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin, (05/06/23) Siang.

Diberitakan bahwa, dari pantuan rekan – rekan media jelas melihat adanya suatu insiden nyaris bentrok dari beberapa Pengurus DPD LSM LIRA KONAWE, dengan Pihak oknum Kejati Sultra. Sebab dari pihak pengurus DPD LSM LIRA SULTRA di halau pihak Penjaga dari Kejati Sultra untuk memasuki area Kejati Sultra untuk orasi hingga membakar Ban Bekas di dalam halaman Kantor Kejati Sultra.

Terpantau dari Personil Polresta Kendari dan Polsekta Baruga sebagai pihak keamanabertindak cepat menetralidir insiden tersebut hingga kembali Kondusif.

Disampaikannya, Dalam Orasi Sumantri selaku Wakil Bupati LSM LIRA KONAWE, mengatakan bahwa pada tahun 2018 lalu telah terjadi penghilangan Aset Desa Puday, Kecamatan Wonggeduku barat, Kabupaten Konawe. yang di duga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Puday berupa tanah, Bagunan, Kantor Desa dan Balai Desa. Yang telah di alih fungsikan atau di pindahkan hak kepemilikannya menjadi Bagunan Kantor Kecamatan Wonggeduku Barat pada tahun 2018. Lalu,”Pungkasnya.

Lanjut, pada saat itu juga masyarakat Desa Puday, mirisnya tidak memiliki lagi kantor Desa sampai sekarang terhitung sudah 5 tahun tidak ada Kantor Desa di wilayah tersebut. Ujarnya

Sumantri menegaskan, seharusnya Pemkab Konawe, sebelum mengambil langka untuk memekarkan Kecamatan Wonggeduku barat dari Kecamatan induk, maka harusnya menyiapkan dulu lahan pendirian Kantor Kecamatan sesuai aturan bukan untuk membongkar Fasilitas Aset Desa Puday. (Katanya)

Ditempat sama, Ahmad Zainul. Sekwil LSM LIRA SULTRA menuturkan bahwa, dengan di bongkarnya Aset Desa Puday, kami menduga pihak Pemerintah Kabupaten Konawe telah menyiapkan Anggaran Dana hibah Senilai Rp. 600. 000. 000 ( Enam Ratus Juta Rupiah ) sebagai Dana penganti Bagunan agar bisa mendirikan Bagunan baru Desa Puday, maka dari itu kami meminta sesegera kepada pimpinan Kejati Sultra untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan agar membongkar secara tuntas semua yang terlibat dalam penghilangan Aset di Desa Puday yang berlangsung secara terencana dan sistematis serta merta melibatkan banyak pihak termasuk tokoh intelektualnya.

Akhirnya, Penjelasan dari pihak Kejati Sultra menyampaikan, rasa terimah kasih kepada rekan – rekan dari DPW LIRA SULTRA dan DPD LIRA KONAWE yang selalu mengawal Aspirasi Rakyat sampai tuntas. Insya Allah hari ini kami akan mengambil keterangan dari para saksi – saksi dan Masyarakat Desa Puday, Kepala Desa Puday, serta Pihak – Pihak terkait olehnya itu kami pihak Kejati Sultra, dalam waktu dekat ini kami akan turun langsung mengecek persoalan tersebut di Desa Puday Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. (Jelasnya)

Laporan : Nurwindu.NH
Editor : IP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *