Ketua DPC LIN Konsel Sesalkan Dan Mengecam Atas Kriminalisasi Guru Honorer Di Baito

INFO PUBLISH.ID, KONAWE SELATAN – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Konawe Selatan menggelar Rapat Terkait Penahanan Guru honorer SDN 4 Baito Di Kecamatan Baito. Senin, 21/10/2024

Guru tersebut Supriyani, S.Pd, ditahan setelah diduga terlibat masalah dengan orang tua salah satu siswa di SDN 4 Baito.

Penahanan guru tersebut memicu aksi mogok belajar dari siswa TK, SD, hingga SMP di seluruh Kecamatan Baito sebagai bentuk solidaritas terhadap Supriyani.

Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN), Herianto,S.Sos.,S.H Mendukung Penuh atas aksi mogok Belajar dan meminta penangguhan Tahanan Guru Honorer SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan.

“DPC LIN Konawe Selatan meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar ditangguhkan penahanan Guru Honorer ibu Supriyani dikarenakan memberikan sanksi kepada siswa, yang berujung orang orang tua korban melaporkan ke APH,” Ucapnya

Masih Herianto, Menyayangkan atas tindakan Orang Tua Korban yang diduga Meminta sejumlah Kepada Ibu Guru Supriyani, dan persoalan ini akan kami Lakukan Aksi Demontrasi atas penegakan supremasi Hukum kepada APH Dan Instansi terkait

“Secara Kelembagaan DPC LIN Konawe Selatan dan akan Menggelar Aksi Demonstrasi Ke APH menuntut agar segera dilakukan Penangguhan penahanan Guru Tersebut, Sebab Guru Bukan Orang Hebat, Namun Guru mampu Melahirkan Orang-orang Hebat”,Tegas Herianto Alumni Fakultas Hukum Unsultra

Selain itu Pengurus PGRI Kabupaten Konawe Selatan Melalui Ketua PGRI Baito Hasna, S.Pd Meminta Penangguhan Penahanan Saudari Supriyani, S.Pd

“Meminta kepada kepada kajari Konawe Selatan untuk ditangguhkan penahanannya Agar Yang Bersangkutan bisa kembali bertugas sebagai Guru kelas 1, karena tidak ada yang menggantikan tugas sebagai Guru kelas 1. Ditambah Guru tersebut sedang mengikuti Pendidikan Profesi Guru(PPG) Dan sedang Mengikuti Tes Seleksi P3K,”Harap Ketua PGRI Baito

Hingga Berita ini terbit, Infopublish.id masih berupaya mengumpulkan Informasi lebih lanjut dari pihak keluarga siswa yang terlibat, serta pihak penegak Hukum yang menangani kasus ini.

Laporan : 15MH4NK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *