Diduga tidak Miliki Andalalin, FKPMI Sultra Dan Masyarakat Palsel Demo PT. GAP

INFO PUBLISH.ID, KONAWE SELATAN – Sejumlah massa dari forum komunikasi pemuda dan mahasiswa indonesia (FKPMI) bersama sejumlah masyarakat kecamatan palangga selatan melakukan aksi unjuk rasa di lintasan jalur Hauling PT. GAP yang berada di desa watumbohoti, kecamatan palangga selatan, kabupaten Konawe selatan. ( Rabu/10/07/2024).

Ardianto, SH koordinator aksi dalam orasinya menuntut tanggung jawab PT. GAP atas rusaknya lingkungan termasuk pencemaran laut dan pengsrusakan n alan nasional yang di duga diakibatkan oleh aktivitas tambang PT. generasi agung perkasa tersebut.

hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UUPPLH”).

Ardianto menduga keras Perusahaan PT. GAP dalam aktivitas nya telah mematikan mata pencaharian masyarakat nelayan di pesisir Laut kelurahan amondo, kecamatan palangga selatan, kab. Konsel.

Berdasarkan perintah pasal 88 UU No 32 tahun 2009 tentang UUPPLH, “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”

Ardi sapaan akrab pemuda palangga ini mengatakan, Maraknya pelanggaran & kejahatan oleh perusahaan PT GAP yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kami mendesak PT. GAP menghentikan sementara aktivitasnya karena kami duga perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab atas dampak dari aktivitas nya baik proses eksploitasi penambangannya yang kami duga tidak sesuai dengan AMDAL maupun ANDALALIN sehingga mengakibatkan banjir lumpur karena aktivitas nya di perairan laut yang mengakibatkan hilangnya mata pencaharian nelayan,” Tegasnya.

Adapun tuntutan FKPMI Sultra sebagai berikut,

1. Mendesak Perusahaan PT GAP untuk segerah bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan diwilyah lingkar tambang sehingga mengancam kelangsungan ekosistem darat maupun laut & hilang nya mata pencaharian masyarakat nelayan.

2. Mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas Perusahaan PT GAP karena kami duga telah melalaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mendesak DPRD Konsel Segerah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk hearing terkait persoalan yang dilakukan oleh PT GAP.

Sementara itu pihak perusahan bersepakat dengan masyarakat nelayan untuk menjadwalkan pertemuan di hari sabtu tanggal 13 Juli 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *