INFO PUBLISH.ID, MUNA – Generasi Muda Pro Revolusi Muna(GMPRM) sinyalir adanya konspirasi terselubung antara Bupati Muna, Bachrun Labuta dengan PT. Mitra Pembangunan Sultra (MPS) terkait aktivitas dan keberadaan Jety milik PT. MPS di kawasan hutan mangrove di Desa Motewe, Kacamata Lasalepa yang ‘berkedok’ pembangunan ekowisata mangrove.
Bupati Muna hadir dan memberikan dukungan rencana pembangunan ekowisata mangrove di kawasan Motewe yang diinisiasi LG (inisial) belum lama ini.
LG tak lain adalah tahanan KPK kasus korupsi yang sedang menjalani proses asimilasi yang diberikan hak atas aturan perundang-undangan sehingga dapat melakukan aktivitas di luar tahanan.
Ketua GMPRM, Sirajuddin Haq mengatakan, publik wajar mempertanyakan dan menduga jika ada ‘main mata’ soal legitimasi Pemerintah Daerah (Pemda) Muna terhadap aktifitas PT. MPS yang berada di kawasan Motewe.
“Ini yang menjadi tanda tanya besar tentang kehadiran Bupati Muna apa merupakan agenda resmi pemerintah Kabupaten Muna atau kunjungan pribadi atas undangan pemilik perusahaan?, Hanya saja menjadi sorotan publik ketika Bupati Muna menghadiri rencana pembangunan ekowisata mangrove di kawasan motewe karena publik harus tau bagaimana keberadaan Jeti PT. MPS apakah sudah mengantongi izin apa belum,” Ujar Adhyn Haq.
Adhyn Haq membeberkan, aktivitas PT. MPS telah berlangsung bertahun-tahun termasuk pembangunan jeti di kawasan mangrove Motewe. Sementara dokumen izin dan status kepemilikan lahan tetap tidak transparan.
Lanjut Adhyn mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP tentang Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta aturan pengelolaan mangrove menegaskan bahwa mangrove merupakan aset negara yang dilindungi, hanya dapat dikelola dengan izin resmi, dan tidak bisa diklaim atau dimiliki secara pribadi.
“Jangan sampai berkedok pengembangan ekowisata mangrove dan kegiatan CSR perusahaan tidak menutupi potensi kerusakan lingkungan yang nyata, termasuk ancaman terhadap ekosistem pesisir yang berfungsi sebagai penyangga ekologis vital,” terang Adhyn.
“Masih Adhyn Haq Dugaan konflik kepentingan dan gratifikasi antara perusahaan dan oknum pejabat Pemda Muna semakin kuat, mengingat dukungan pemerintah daerah diberikan tanpa memastikan kepatuhan regulasi atau kejelasan izin,” tambahnya.
Senada, penanggung jawab Gerakan Pemuda Revolusi Kota Raha, Hardianto menegaskan, kawasan mangrove Motewe memiliki peran strategis untuk menahan abrasi, menjaga biodiversitas, dan melindungi masyarakat pesisir.
“Jika dokumen resmi tidak segera dibuka, aktivitas PT MPS ini berpotensi menimbulkan pelanggaran pidana serius, termasuk tipikor, gratifikasi, dan pelanggaran undang-undang lingkungan hidup, dengan kemungkinan pihak yang terlibat dimintai tanggung jawab hukum penuh,” tegasnya.
Menurut Herdianto, Bupati Muna harus menjelaskan kepada masyarakat Bumi Sowite soal kehadirannya di lokasi tersebut.
“Apakah agenda resmi pemerintah atau hanya menghadiri undangan pihak perusahaan PT MPS dan harus jelas bagaimana dengan status kawasan lahan mangrove apa milik pemerintah atau milik perusahaan atau milik pribadi,” ujar Heri lorpek sapaan akrabnya Herdianto.
Adhyn haq kembali menegaskan, jika Bupati Muna tidak melakukan klarifikasi, maka pihaknya akan menindak lanjuti persoalan tersebut dengan melaporkan dugaan gratifikasi ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Sultra dan KPK.
“Kami menginginkan transparansi tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan transparan. Jika tidak ditanggapi, maka jangan sampai ada gerakan revolusi geruduk instansi Pemerintah Kabupaten Muna,” pungkasnya.
Laporan : 15MH4NK











